JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Bupati Tangerang, Ahmad Zaki mengatakan bahwa pihaknya baru memberikan sanksi push up dan tilang kepada para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurutnya, dua sanksi tersebut memberikan efek jera.
“Kalau sekarang baru hukuman push up dan tilang kendaraan bermotor, lumayan efektif (menimbulkan efek jera),” kata Zaki saat dihubungi, Jumat (8/5/2020). Zaki menjawab saat dimintai tanggapan perihal pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang mengusulkan agar ada upaya represif agar masyarakat mematuhi aturan PSBB.
Zaki menyebut pihaknya akan mempertimbangkan sanksi lain agar warga Tangerang mematuhi aturan PSBB seperti yang disarankan Jaksa Agung. Namun, dia tidak menjelaskan sanksi dimaksud.”Nanti di pertimbangkan. Kan baru mau, didiskusikan dulu,” ujar Zaki.Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi saran terkait penegakan hukum pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jaksa Agung menyarankan agar ada upaya represif selain sosialisasi dan preventif.
“Masukan dari saya adalah 3 hari sosialisasi, 3 hari kemudian adalah preventif, 3 hari ke depannya, di hari ke 7 adalah represif,” kata Burhanuddin dalam siaran channel YouTube BNPB, Jumat (8/5).
Burhanuddin menyoroti sejumlah upaya preventif aparat yang malah terkesan diremehkan objek yang ditindak. Dia tak ingin ini terus terjadi.
“Karena kalau lihat dari yang ditayangkan di TV bagaimana mereka begitu dilakukan operasi membantah, bahkan lebih galak lagi yang diperiksa. Ini adalah hal-hal yang mengkhawatirkan. Untuk itu tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan represif supaya apa, muka temen-temen yang di lapangan itu tidak malu,” jelas Jaksa Agung.(DON