MAJALENGKA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebagai bentuk realisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bea Cukai Cirebon menggelar sosialisasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, Selasa (1/11/2022).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka,Toto Prihatno mengatakan kegiatan tersebut merupakan program sosialisasi ketentuan mengenai regulasi pemanfaatan dari DBHCHT.
“Semua peserta dalam forum selama sosialisasi berjalan mendapatkan pemaparan mengenai pengetahuan tentang pengertian cukai, barang-barang kena cukai, pengenaan cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan lain-lain,” ungkap Toto Prihatno.
Dalam sosialisasi itu, kata dia para peserta diajak untuk mengidentifikasi rokok ilegal dengan melakukan identifikasi sederhana oleh pihak Bea Cukai.
Toto mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan Evaluasi DBHCHT, prioritas penggunaannya dibagi menjadi tiga bidang.
“Porsi masing-masing bidang dalam prioritas itu adalah sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen untuk bidang penegakkan hukum,” sebutnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Majalengka telah membentuk tim koordinasi pengelolaannya yang disahkan dalam peraturan bupati.
Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, Mei Hari Sumarna menjelaskan rokok ilegal memiliki empat ciri-ciri, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Pada periode tahun 2022 ini, Kabupaten Majalengka mendapatkan alokasi DBHCHT kurang lebih sebesar Rp 31 Milyar dan tentu dana ini difokuskan pemanfaatannya dengan baik, sesuai dengan bidang peruntukannya,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai tersebut dihadiri oleh berbagai unsur peserta, nulai dari camat dan kepala desa se-Kabupaten Majalengka, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Majalengka, serta Serikat Buruh PT. Kharisma Indah Bestari. (EDY)