JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
PSBB akan mulai diberlakukan di Bodetabek pada Rabu mendatang. Kabupaten Bekasi menyebut, dari 23 kecamatan, ada 6 yang menjadi zona merah.
“Kecamatan yang banyak kasus 6 kecamatan,” ujar juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Senin (13/4/2020).
Alamsyah mengatakan PSBB di 6 kecamatan ini akan dilakukan secara maksimal sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Keenam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, hingga Tambun Selatan.
“Iya (dilakukan PSBB maksimal). Cikarang Selatan, Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Cibitung, Cikarang Barat,” kata Alamsyah.
Alamsyah menyebut saat ini Kabupaten Bekasi siap melakukan PSBB. Kabupaten Bekasi juga disebut telah menyiapkan aturan dan teknisnya.
“Aspek-aspek untuk PSBB kita sudah siap, baik aturan dan teknisnya,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan PSBB di Jawa Barat. Penetapan Jawa Barat ini meliputi Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan penerapan PSBB di lima wilayah tersebut akan mulai berlaku pada Rabu mendatang. Dengan pembagian dua tipe pada pelaksanaan PSBB di tingkat kabupaten, yaitu terbagi atas zona merah dan non-zona merah.
“Bahwa Menteri Kesehatan sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar melakukan PSBB. Kami kordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu dini hari, 15 April (2020), selama 14 hari. Nanti dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” ucap Kang Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4).(MAD)