JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sesuai keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).
“Akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28,” sambung Airlangga.
Airlangga menjelaskan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memperhatikan kepentingan masyarakat. Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar harganya bisa Rp 14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.
“Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Bapak Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah,” jelasnya.(DON)