JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan Hendrar Prihadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyusul pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para kepala daerah untuk segera membelanjakan dana APBD yang masih mengendap di perbankan sekitar Rp 278 triliun guna memacu perputaran uang dan kegiatan perekonomian.
“Petunjuk Pak Presiden menjadi perhatian besar kami di LKPP, termasuk terkait persoalan penyerapan anggaran. Untuk itu kami mendorong pemda untuk bisa menjalankan metode tender dini atau tender pra-DIPA,” katanya.
Tidak hanya kepada pemda, lanjutnya, pelaksanaan tender dini juga didorong bisa dilakukan Kementerian/Lembaga (K/L). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, tender dini (pra-DIPA) khususnya barang dan jasa, kontraknya ditandatangani pada awal tahun. (DON)