JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Operasi tersebut berhasil menangkap lima orang buronan/DPO di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Operasi Bersama KLHK dan Polda Banten ini merupakan operasi lanjutan yang dilakukan pada tahun 2023, berhasil menangkap tersangka Sunendi alias Nendi bin Karnandi.
Kelima Buronan yang berhasil ditangkap yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Kelimanya merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Para DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Selanjutnya, kelima DPO tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.
Operasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa yang telah ditangkap sebelumnya yaitu terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi yang telah mendapat vonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp 100.000.000 dan subsider kurungan (2 bulan) oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Terpidana tersebut atas dakwaan pidana secara berlapis (multidoor) kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa liar dan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Target operasi bersama ini melakukan pengejaran para pelaku yang telah ditetapkan masuk DPO yang berkaitan dengan kelompok pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon yaitu kelompok pemburu yang dipimpin oleh terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi dan Kelompok pemburu yang dipimpin oleh inisial RAH.
Pelaksanaan Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK bersama Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9), Ditpolsatwa BAHARKAM yang dilaksanakan pada tanggal 7-16 Mei 2024.
Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap 1 orang DPO atas nama AT, sedangkan 4 DPO lainnya menyerahkan diri atas nama SAH, LEL, SAY, dan IS. Selain itu masih terdapat 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD dan hingga hari ini masih dalam pengejaran.
Keterangan terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi dan lima orang yang telah tertangkap serta bukti transaksi perdagangan Cula Badak menyatakan para pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon sebanyak dua kelompok.
Di antaranya lelompok yang dipimpin oleh Sunendi alias Nendi bin Karnadi sebanyak 10 orang dan Kelompok yang dipimpin oleh Inisial RAH masih DPO sebanyak 4 orang. Sunendi alias Nendi bin Karnadi dan inisial RAH telah menjual cula Badak Jawa kepada tersangka inisial LHKW alias W melalui perantara inisial Y.
Kedua pelaku tersebut, saat ini dalam proses penyidikan oleh Polda Banten. Barang bukti yang berhasil disita dari 5 orang DPO tahun 2024 yaitu: tiga senjata api rakitan, 15 butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja dan peralatan lainya. (BAS)