TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI) mendesak transparan-si pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, khususnya terkait dengan hasil kajian mendasar terhadap Legal Opinion (LO) atas kebijakan Pemkot Tangerang dalam pembelian lahan di kawasan Peninggilan, Kecamatan Ciledug.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh LPHI, untuk pembelian lahan tersebut Pemkot Tangerang mengelontor uang mencapai Rp 60 miliar yang dialokasikan dari APBD tahun 2016.“Mencuatnya persoalan pembelian lahan di Peninggilan Ciledug oleh Pemkot Tangerang yang dikenal dengan Pasar Lembang dalam hearing dewan bersama eksekutif sehingga menimbulkan polemik dimasyarakat, yang mana persoalan tersebut telah ramai juga diangkat dalam pemberitaan media, akhirnya menggugah kami untuk melakukan penelusuran mendalam,” ungkap Akhwil Ramli,kepada wartawan.
Terkait hal itu tambah Ahwil, pihak LPHI melakukan investigasi dalam rangka menjalankan kontrol sosial, sebagaimana hal dimaksud merupakan hak setiap warga masyarakat umum, dengan tujuan pen-gawasan dan penyelamatan dana APBD Kota Tangerang.“Langkah awal yang kami lakukan adalah dengan meminta klarifikasi kepada Kajari dan Kasie Datun tentang kebenaran dari LO yang mereka berikan/terbitkan terkait pembelian lahan tersebut.
Dari pertemuan tersebut pihak Kejari Tangerang hanya memberikan jawaban secara normatif, yakni sebatas pengakuan kalau memang ada LO dan sudah dibahas juga dengan BPN tapi tidak menjelaskan kepada kami secara detail,” kata Akhwil.Dalam klarifikasi tersebut tambah Ahwil, LPHI menanyakan sejumlah pertanyaan krusial, berkaitan dengan hal dimaksud. Diantaranya adalah, tentang tujuan Pemkot meminta LO dari Kejaksaan terhadap pembelian lahan ini itu sendiri.
“Pembelian lahan yang Cessie nya katanya masih bermasalah. Pengertian Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini bernama cedent, dengan seseorang berpiutang baru yang dalam hubungan ini dinamakan Cessionaris. Pemindahan ini harus dilakukan dengan suatu akta autentik atau dibawah tangan.
Hal ini diatur secara tegas dalam pasal 613 ayat 1 KUHP Perdata (pengalihan hutang kepada pihak ketiga),” jelasnya.Pertanyaan selanjutnya adalah soal kepada siapa hutang tersebut dialihkan oleh debitur (dari informasi berita ada 2 debitur, yaitu antara PT Dian/PT Luckable ) dan juga tentang siapa yang menerima pengalihan hutang atau siapakah sang kreditornya.
“Kemudian siapa yang melunasi hutang pokok dari debitur karena cessie baru bisa dilakukan kalau hutang pokok si debitur dilunasi. Dan bagaimana status aset yang dijadikan jaminan hutang oleh debitur karena dalam pemberitaan di media aset tersebut sudah disita oleh Bank,” kata Akhwil.Lebih jauh Ahwil menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara di lapangan, belakangan malah pihaknya pun kembali menemukan sebuah bukti baru bahwa di atas tanah tersebut, ternyata terdapat surat jenis eigendom.“Artinya kalau Eigendom ini bisa dibuktikan ke absahannya maka akan timbul masalah hukum tentang status kepemilikan. Artinya kepemilikan tanah oleh debitur diduga cacat hukum dan hal ini rentan digugat.
Eigendom yang dimaksud sedang dicek keabsahannya ke BPN,” ujarnya. Namun tambahnya, terlepas kebenaran dari Eigendom itu sendiri ada yang menurutnya juga mengusik rasa keadilan masyarakat, yaitu kenapa Pemkot membeli lahan kepada pihak-pihak yang diduga kepemilikan lahan tersebut dilakukan oleh debitur nakal yang memperoleh alias memiliki lahannya diduga dengan cara merekayasa. Apalagi dengan ditambahakan ada kemungkinan tanah ini milik perorangan (eigendom) atau milik negara kalau eigendom tersebut ahli warisnya diragukan.
“Dugaan skema atas kronologisnya, antara lain setelah surat kepemilikan mereka dapat, surat itu dijadikan jaminan hutang kepada Bank dan kemudian setelah mendapat uang dalam jumlah besar, la-han yang mereka jaminkan ditelantarkan dan disita oleh Bank. Jadi sangat ironis sekali kalau uang negara dibobol kemudian mereka peroleh lagi dengan cara Cessie artinya hutang pokoknya ada yang melunaskan dengan pengalihan hutang.
Untuk menjawab polemik ini dalam rangka klarifikasi pertanyaan dari masyarakat ini, kami berharap agar pihak terkait, khususnya kejaksaan untuk segera mengeluarkan keterangan resminya, agar menjadi kejelasan di khalayak publik,” pungkasnya.(CAN)