TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pembangunan Tandon Nusa Loka (Lanjutan) Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa menduga bahwa pembangunan tandon senilai Rp 5.749.553.000,00 yang dikerjakan PT. Yasuba Dwi Perkasa tersebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyimpangan yang dilaksanakan secara koorporasi dan kerjasama hitam.
Atas dugaan tersebut, Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa telah menyurati Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan.
Dalam Surat Pemberitahuan dan Somasi 1 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan itu, disebutkan bahwa Judul Kegiatan Pembangunan Tandon Nusa Loka (Lanjutan) APBD TA 2018 Kota Tangerang Selatan yang terdapat dalam Dokumen Lelang dan Gambar Teknik Nomor : 027/709/DP/ULP-POKJA/BLP-SETDA/2018 Tanggal 3 Mei 2018 adalah Pembangunan Reservoir Pengendalian Banjir, akan tetapi di lapangan terjadi perubahan nama kegiatan menjadi Pembangunan Prasarana Sumber DAS Angke yang juga didanai dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2018.
Atas temuan tersebut, Gordon S. selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Monitoring Pilar Bangsa telah mengirimkan surat Pemberitahuan dan Somasi 1 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat Pemberitahuan dan Somasi 1 itu, Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa memberikan masukan antara lain, agar Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan segera meneliti kembali hasil temuan dimaksud serta menindak oknum pejabat beserta sanksi hukumnya, baik secara perorangan ataupun turut serta bersama-sama/berjamaah dan menindaklanjuti adanya dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam butir terakhir surat pemberitahuan dan somasi 1 tersebut, disebutkan jika tidak ada tanggapan penyelesaian secara konkrit atas permasalahan ini, maka Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Banten/Kejaksaan Agung RI serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu Ketua Dewan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa, Gordon S kepada khatulistiwa online menyebutkan bahwa di basecamp proyek terdapat tulisan “PROYEK INI DIKAWAL KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG SELATAN” selaku Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).
Jika dugaan telah terjadi penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut benar adanya, warga mempertanyakan kinerja Tim TP4D. (NGO)