TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pembangunan Pusat Pemerintah (Puspem) Kabupaten Tangerang di wilayah Tigaraksa yang belakangan diketahui sertifikat tanah bermasalah berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara pemerintah daerah dengan PT. Panca Wiratama Sakti (PWS) selaku pengembang.
Permasalahan tersebut lantaran sertifikat tanah seluas 45 Hektar disebut-sebut digadaikan oleh pihak pengembang di Bank.
Berdasarkan sumber Khatulistiwaonline, Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dengan PT. Panca Wiratama Sakti tentang Pembangunan Kota Tigaraksa Sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Nomor : 650/4427-PIK/1996, Nomor : 300/PWS/PKS/15/1996.
Pada hari Jumat tanggal dua puluh September 1996 di Jakarta dan telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pembangunan Ibukota Tigaraksa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II oleh dan antara : 1. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang selanjutnya disebut Sebagai Pihak Kesatu; 2. PT. Panca Wiratama Sakti, yang selanjutnya Pihak Kedua.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu : Pihak Kesatu adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat, yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang, H. Saifullah Abdulrachman.
Bahwa Pihak Kedua adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan H.R. Rasuna Said Kavling B-9, Kuningan, Jakarta 12910, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama Perseroan Andi Mulya dan Direktur Perseroan Indra Kartasasmita.
Perseroan didirikan dengan Akta No. 1 Tanggal 1 September 1996, yang dibuat dihadapan Mirah Dewi Ruslina Sukmadjaya, SH, notaris pengganti dari Samsul Hadi, SH, notaris di Jakarta.
Kedua belah pihak telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pendahuluan tentang Kerjasama Pembangunan Kota Tigaraksa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang No. 650/5288-PLK/1994 dan No. PWS/AM/94/23 tertanggal 29 September 1994. (NGO)