JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Siapa pun presiden pengganti Presiden Joko Widodo nanti, harus terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Pembangunan IKN tidak boleh mangkrak di tengah jalan, karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru. Terlebih, dasar hukum pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Usai menghadiri acara penyatuan tanah dan air di IKN oleh Jokowi, Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengatur seluruh tahapan proses pembangunan dan pemindahan IKN. Mulai dari pengalihan hak atas tanah, penataan tata ruang, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan, otorita IKN, hingga pengelolaan anggaran.
“Berdasarkan master plan Bappenas, pembangunan IKN membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun. Banyak pihak mengkhawatirkan jika hanya mengandalkan undang-undang yang menjadi objek legislative review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi, pembangunan IKN sangat rawan terhenti di tengah jalan,” jelasnya.
“Karenanya, MPR RI tengah menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding undang-undang, sehingga menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang,” lanjut Bamsoet.(DON)