JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengawasi perusahaan swasta dalam pencairan THR.
“Untuk perusahaan swasta pengawasan wajib dilakukan oleh para pengawas ketenagakerjaan c/q (dalam hal ini) Menteri Tenaga Kerja agar tidak ada perusahaan yang main-main dan membayar THR setelah tanggal tersebut,” ujar Irma.
Menurut Irma, instruksi Prabowo soal pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran sudah tepat. Artinya, THR harus sudah diterima sebelum tanggal 24 Maret 2025.
“Namun untuk BUMN dan BUMD juga ASN artinya Kemenkeu juga harus menyediakan anggarannya segera agar sebelum tanggal tersebut THR sudah bisa diterima,” katanya.
Sebelumnya, Prabowo memerintahkan THR diberikan kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 lebaran. Diperkirakan lebaran Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, sesuai prediksi Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Jadi saya sampaikan sebagai berikut yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
Terkait besaran dan mekanismenya, Prabowo mengatakan akan disampaikan oleh Menaker Yassierli. Aturan itu akan disampaikan rinci melalui surat edaran.
“Besaran dan mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui surat edaran,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Prabowo juga resmi mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) Lebaran 2025 kepada pengemudi ojek online dan kurir online. Bonus itu berupa uang tunai dan diberikan berdasarkan keaktifan pengemudi dan kurir online. (DON)