TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Makin menjamurnya pemasangan tiang kabel udara Ilegal atau Instalasi Pemasangan Jaringan Internet dari Link Net First Media di tanah Fasos dan Fasum Kota Tangerang, itu karena pihak aparat pemda sepertinya masa bodoh.
Diduga pemasangan tiang kabel Udara milik Link Net First Media ini belum mengantongi ijin dari pihak Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Perijinan dan Rekomendasi Walikota Tangerang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh wartawan khatulistiwaonline.com ke salah satu penanggung jawab Link Net First Media yang berinisial B dan I.
Setelah itu wartawan khatulistiwa langsung mengkonfirmasi ke pihak Satpol PP Kota Tangerang bagian Gakumda.
Iwan (Kabid Gakumda Satpol PP) mengatakan menunggu arahan dari pimpinan untuk di eksekusi tiang tersebut.
Menurut aturan pemerintah setempat, pemasangan tiang instalasi jaringan internet melalui kabel udara dan didirikan di atas tanah Fasos Fasum Kota Tangerang tidak diperbolehkan dan dilarang keras karena tidak sesuai tempat pemasangannya dan seharusnya kabel tersebut dipasangnya melalui kabel bawah tanah (Under ground).
Jika ada pemasangan kabel udara yang dilakukan maka akan berdampak dan akan timbul gangguan kesehatan yang sangat berbahaya bagi masyarakat setempat khususnya anak kecil, ibu melahirkan, dan Kaum Lansia, karena disebabkan adanya Sinyal (Gelombang Elektromagnetik). (HAR)