DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi tengah menyelidiki kasus pemalsuan pelat mobil di Kota Depok yang tertangkap tilang e-TLE. Pelaku pemalsuan itu berpotensi dijerat dengan hukum pidana.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan sanksi pidana bisa dijerat kepada pelaku jika dalam pemeriksaan surat kendaraan pelaku diketahui juga palsu.
“Kalau STNK-nya palsu bisa dikenakan pemalsuan surat,” kata Jhoni saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Jhoni mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki pelaku pemalsuan pelat mobil tersebut. Dia menyebut telah berkoordinasi kepada anggotanya untuk segera menangkap pelaku jika ditemukan berkendara di jalan.
“Sudah dikasih tahu ke anggota kalau ketemu akan segera diamankan,” ujar Jhoni.
Untuk diketahui, pemalsuan pelat nomor mobil di Kota Depok terbongkar setelah pemilik asli menyanggah surat tilang elektronik (e-TLE) yang dikirim ke rumahnya. Pelaku pemalsuan pelat nomor itu kini dicari polisi.(DAB)