DENPASAR,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jerinx, musisi asal Bali, kini mendekam di sel tahanan dalam kasus ‘IDI kacung WHO’. Ada momen haru ketika Nora Alexandra, istri Jerinx, memberi pelukan untuk menguatkan suaminya.
Momen pelukan Nora Alexandra dan Jerinx ini dibagikan pengacara, I Wayan Gendo Suardana, Rabu (12/8/2020). Nora Alexandra memeluk Jerinx di depan sel tahanan Polda Bali.
Jerinx dan Nora tampak mendekap satu sama lain begitu erat. Tampak haru, Jerinx sampai memejamkan mata.
Pengacara Jerinx, Gendo, juga terlihat menguatkan kliennya. Sementara itu, sejumlah polisi turut menyaksikan momen pelukan Jerinx dan Nora Alexandra.
Jerinx ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Jerinx menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8).
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test,” harapnya.
Sementara itu, Gendo menyatakan Jerinx dalam kondisi baik. Hasil rapid test kliennya dinyatakan nonreaktif.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jerinx ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait posting-an di media sosial (medsos) ‘IDI kacung WHO’. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun.(DAB)