BREBES,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 hari ini. Dalam surat dakwaannya, Qomar didakwa sengaja memakai surat palsu untuk saat akan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
“Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas jaksa penuntut umum, Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7/2019).
Surat-surat tersebut, lanjut Bakhtiar, diberikan oleh Qomar sebagai persyaratan administrasi untuk menjadi Rektor Umus Brebes. Kedua surat tersebut menyatakan bahwa Qomar telah lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Selain itu, masih dalam surat itu juga ditulis bajwa ijazah Qomar akan diserahkan pada saat wisuda akhir Maret 2017.
Qomar sempat dimintai klarifikasi secara tatap langsung oleh pihak Umus Brebes terkait surat tersebut.
“Terdakwa Nurul Qomar menyatakan kebenaran isi berkas persyaratan termasuk surat keterangan lulus, yang mana untuk ijazah Mpd dan Doktor dari UNJ sedang dalam proses dan akan keluar pada bulan Maret 2017,” lanjutnya.
Hingga akhirnya Umus meminta ijazah S2 dan S3 UNJ milik Qomar pada November 2017 untuk keperluan kelulusan ijazah mahasiswanya. Umus Brebes juga bersurat ke UNJ untuk klarifikasi status Qomar pada November 2017. Umus Brebes kembali berkirim surat ke UNJ untuk klarifikasi surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 Qomar. Kedua surat tersebut juga telah dibalas oleh UNJ.
“Yang mana surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa kedua Surat Keterangan Kelulusan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pascasarjana UNJ. Sehingga sejak saat itu diketahui untuk surat keterangan lulus yang digunakan terdakwa Nurul Qomar sebagai syarat untuk menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi ternyata palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak UNJ,” urainya.(NGO)