MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Awalnya, Choki terlihat datang bersama sejumlah pengacara pada Senin (3/1/2022). Mereka lalu berjalan menuju SPKT Polda Sumut. Choki beserta beberapa pengacaranya kemudian masuk untuk membuat laporan tersebut.
Pengacara Choki, Tegus Syuhada Lubis, mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut pihaknya terhadap aksi yang dilakukan oleh Gubsu Edy Rahmayadi. Dia mengatakan telah melayangkan somasi kepada Edy untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, tapi tidak ada kelanjutan.
Pelatih biliar Sumut di PON Papua, Khoirudin Aritonang atau Choki, melaporkan peristiwa dirinya dijewer oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi ke polisi. Choki melaporkan Edy terkait dugaan pelanggaran dua pasal.
“Tindak lanjutnya, hari ini kami membuat pelaporan atas kejadian itu,” ujar Teguh kepada wartawan.
Pengacara lainnya, Gumilar Aditya Nugroho, menyebutkan pihaknya melaporkan Edy atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 310 jo Pasal 315 KUHP. Pihaknya berharap polisi selanjutnya menyelesaikan persoalan tersebut secara berkeadilan.
“Kami sudah buat laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang kepala daerah, yaitu Bapak Gubernur Sumut, atas dugaan Pasal 310 jo Pasal 315 KUHP. Selanjutnya, kita berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan dan cepat. Saya yakin bahwa negara kita adalah negara hukum yang di mana hukum menjadi tonggak paling tertinggi di republik ini,” sebut Gumilar.(DAB)