JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo 11 Februari 2025.
Perpres baru ini merupakan perubahan kedua dari telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pada perpres terbaru ini, ketentuan pasal 22A diubah, di mana isinya pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik 20 Februari.
Presiden Prabowo Subianto telah meneken perpres tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada serentak 2024. Kepala daerah nonsengketa dan setelah dismissal MK akan dilantik 20 Februari.
Berikut isi aturannya:
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Adapun di antara pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan satu pasal yakni pasal 228 pada BAB VA yang berbunyi:
Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota. (DON)