JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, awalnya membandingkan kasus etik Ghufron di Kementan ini dengan kasus etik yang pernah dialami oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat. Saat itu Arif Hidayat dianggap melanggar etik di sebagai hakim MK saat terlibat kasus ‘menitip’ jaksa.
“Jika mengacu pada putusan yang pernah ada berkaitan dengan Pak Arif Hidayat dulu waktu Ketua MK menitip jaksa untuk dibina sebagai anak yang baik, itu kan sama sekali tidak ada urusan mutasi atau promosi bahkan, tidak ada kepentingan lain. Tapi bahwa menitip itu dianggap melanggar kode etik dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik Pak Arif Hidayat waktu itu,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Boyamin menilai perbuatan Ghufron dalam mengurus mutasi pegawai di Kementan memiliki kadar pelanggaran yang lebih tinggi dibandingkan kasus titip jaksa dari Arif Hidayat. Dia mengatakan kasus Ghufron memiliki kepentingan yang bersifat pragmatis di dalamnya.
“Jadi kalau Pak Ghufron saya yakin ini apapun mengurus PNS apalagi ini mutasi, ada kepentingan di situ yang lebih sifatnya pragmatis yaitu mutasi apalagi dalam rangka mengikuti suaminya di Malang,” terang Boyamin. (MAD)