JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mendorong agar diberikan wewenang menentukan penyelenggara mana saja yang wajib melaporkan LHKPN.
“Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN. Sejauh ini kan, misalnya, siapa pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, mestinya kita KPK yang mengatur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut Alex, ada beberapa pejabat yang memiliki posisi strategis, namun tidak wajib melapor LHKPN karena dianggap bukan penyelenggara negara. Alex meminta KPK diberikan wewenang dalam menentukan pejabat mana saja yang wajib melaporkan LHKPN tiap tahunnya.
“Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN, itu kategorinya bukan penyelenggara negara. Sehingga dia nggak melapor, padahal posisinya strategis,” ujar Alex.
Alex mengatakan lewat kewenangan itu KPK dinilai bisa lebih tegas dalam mengawasi dan menindak para penyelenggara negara yang abai terhadap kewajiban LHKPN.
“Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi tadi itu. Sanksi itu kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan di-nonjob dari posisi yang bersangkutan,” ujar Alex.
Lebih lanjut Alex mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait aturan kewajiban melaporkan LHKPN. Tiap instansi penyelenggara negara diharapkan memiliki kode etik internal terkait kewajiban LHKPN. (HAN)