BARRU, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru. Barang haram itu senilai Rp 42 miliar,” kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto, Minggu (28/4/2024).
Sabu tersebut diamankan pada Rabu (24/4). Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan adanya pengiriman narkoba yang hendak masuk ke Sulsel lewat Pelabuhan.
“Berawal dari informasi tentang rencana penyelundupan sabu menggunakan jalur pelabuhan, saya memerintahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan di dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange,” tuturnya.
Personel yang berada di lokasi mencurigai Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Awerange. Kemudian, sebuah mobil yang dikemudikan pria berinisial MZN mendekat ke kapal tersebut. MZN lalu menerima satu kotak putih dari KLM Bukit Arafah. (VAN)