JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan pekerja yang berkantor di Jakarta tidak perlu menunjukkan surat tugas dari perusahaan. Hal itu berlaku jika asal pekerja masih dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Ketentuan yang sudah ditetapkan Satgas ada tiga, yang berkaitan dengan mudik dan nonmudik. Yang mudik sekarang dilarang, yang nonmudik itu berkaitan bekerja, masalah kedinasan, itu termasuk juga apakah itu di swasta maupun di instansi pemerintah, di dalam pengawasan aglomerasi kita tidak mengharuskan surat izin ataupun surat keterangan dari pimpinan perusahaan. Yang aglomerasi nggak ada masalah, beraktivitas seperti biasa,” kata Arifin saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (8/5/2021).
“Yang diperiksa ini yang di luar penyekatan-penyekatan itu dicek, apakah dia mudik atau tidak mudik. Kalau dia mudik, ketentuan berlaku,” tuturnya
“Selama 6-17 (Mei 2021) itu dilarang mudik. Yang ada pengecualian bagi orang yang bepergian karena urusan kedinasan. Tentu yang mereka itu, harus dilengkapi surat dinas, kemudian jangan ditafsirkan bahwa surat dinas itu berlaku untuk yang kawasan aglomerasi,” sambungnya.(VAN)