SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tim berkesimpulan QAB sebagai tersangka, ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (3/2/2022).
Tersangka sebelumnya diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Ada 11 saksi lain di lingkungan Bea Cukai yang diperiksa termasuk 2 ahli dan puluhan dokumen. Tim berkesimpulan bahwa Qurnia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2 Pandeglang.
Tersangka bekerja di Bea Cukai Soetta pada 2020-2021 sebagai Kepala Bidang. Dia diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan PT SKK dan PT ESL sebagai perusahaan jasa titipan di bandara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai 1 Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhari sebagai tersangka pemerasan ke perusahaan jasa titipan di bandara. Kejaksaan telah menyita uang dari hasil penggeledahan pada pekan lalu senilai Rp 1,16 miliar.
“Dengan cara karena dia Kabid, dia menggunakan kekuasaannya terus memeras kepada perusahaan jasa titipan untuk kepentingan dia dan orang lain,” ujarnya.(DON)