JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti itu memuat 2 poin penting yang harus dipatuhi seluruh pegawai DJP. Berikut isi pengumuman tersebut:
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersifat gratis dan tanpa biaya. Untuk itu, dimohon kepada seluruh pemangku kepentingan DJP untuk tidak memberikan gratifikasi berupa barang/uang/fasilitas apa pun kepada seluruh pegawai DJP yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
2. Apabila dalam pelaksanaan tugas, terdapat pegawai DJP yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas apa pun dari wajib pajak agar dilaporkan melalui Kring Pajak 1500200, (021) 52970777, surel pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, atau laman wise.kemenkeu.go.id.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya KPK mewanti-wanti potensi korupsi pegawai pajak. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pegawai pajak punya hubungan erat dengan wajib pajak. Hubungan itu saja sudah sangat berisiko menimbulkan potensi korupsi. (MON)