JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasil penyelidikan menemukan ES melakukan pencatatan di dua buku register asli dan palsu untuk memuluskan aksinya.
Hujra mengatakan pelaku ES mengubah ke sistem perbankan seolah-olah dana Rp 1,5 miliar itu masih ada. Dana titipan tersebut diketahui telah dipakai ES untuk bermain judi online.
“Dana 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” jelasnya. (DAB)