TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang resmi mendaftarkan nama para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, Selasa 17 Juli 2018.
Gatot Wibowo, Ketua DPC PDIP Kota Tangerang mengatakan, pendaftaran di hari akhir ini, mengikuti intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang ingin melakukan pendaftaran secara serentak se-Indonesia.
“Hari ini sudah rapih, bahkan nomor urut sudah kami tetapkan dan yang pasti DPC PDIP Kota Tangerang. Untuk total calon perempuan melebihi 30%. Totalnya itu ada 36%, jadi 18 wanita yang kita tugaskan dari 50 caleg,” ujarnya,
Gatot menjelaskan, DPC PDIP Kota Tangerang siap menambah kursi DPRD. Yang mana saat ini 10 kursi dipegang, di tahun 2019 akan menjadi 12 kursi.
“Insya Allah kalo kita melihat hasil survei kemarin, yang PDIP Kota Tangerang lakukan di bulan mei yang lalu. PDI Perjuangan masih di angka 42% di Kota Tangerang dan bisa tercapai penambahan kursi. Penambahan kursi tersebut besar potensi di Dapil 1 dan dapil 4,” terangnya.
Gatot menerangkan, dari 10 calon petahana, hanya ada delapan orang yang kembali mencalonkan dirinya di Kota Tangerang. Dua orang yang tidak mencalonkan tersebut, yaitu Sugianto yang naik di DPRD Provinsi Banten, dan satu lagi Supardi Ranggon yang tidak mencalonkan kembali.
“Kita objektif, karena mereka juga punya hak. Ketika mereka terpilih kemarin, mereka memang mewakili masyarakat dan kita melihat mereka masih punya potensi. Jadi tidak menutup mereka untuk menggaet kembali masa di wilayahnya masing masing,” bebernya.
Gatot menambahkan, di internal PDIP ada aturan yang namanya peraturan partai yang disebut PP25A, dan itu mengatur tentang aturan teknis rekrutmen penjaringan dan penyaringan, baik itu dari kader, struktur bahkan tokoh masyarakat.
“Bagi calon incumben, jika mereka sudah tiga kali maju di Dapil yang sama dan yang keempat kalinya itu biasanya ada evaluasi, entah itu digeser Dapil atau dinaikkan ke atas,” imbuhnya.
Ditambahkannya, untuk penjaringan tokoh masyarakat sudah dilakukan. Contohnya di Dapil 2 ada kader PDIP yang bisa dikatakan juga mewakili kader NU. Karena yang bersangkutan juga sekertaris MUI kecamatan benda, jadi semua peraturan baik dari KPU maupun internal sudah dipenuhi.(ANDO)