Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Djarot membeberkan dugaan penyimpangan yang terjadi mulai dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres hingga pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima berkas pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
“Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil, begitu, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90,” kata Djarot dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
“Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat salam memenangkan paslon tertentu,” terangnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap melalui gugatan ini, berbagai penyimpangan tak terjadi dalam gelaran Pilkada 2024 mendatang. Meski begitu, Djarot menyebut waktu mengajukan gugatan masih dibahas oleh partainya.
“Jadi ke PTUN dalam rangka mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang terjadi yang kita rasakan, kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024,” ucapnya. (VAN)