JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyerukan penyelidikan independen terhadap kasus kematian mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi. Kematian Mursi terjadi saat dia berada dalam tahanan negara.
“Setiap kematian mendadak dalam penahanan harus ditindaklanjuti dengan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan oleh suatu badan independen untuk mengklarifikasi penyebab kematian,” kata juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Rupert Colville, sebagaimana dilansir AFP, Selasa (18/6/2019).
Mursi adalah presiden Mesir pertama yang dipilih lewat mekanisme pemilu demokratis pada 2012. Terpilihnya Mursi terjadi saat Musim Semi Arab (Arab Spring) dan lengser pada 2013.
Mursi meninggal dunia pada Senin (17/6) setelah pingsan dalam persidangan di Pengadilan Kairo. Colville menyoroti perlakuan aparat Mesir terhadap kondisi Mursi.
“Perhatian ditingkatkan berkenaan dengan kondisi penahanan Bapak Mursi, termasuk akses terhadap layanan kesehatan yang layak, juga berkenaan dengan akses yang cukup terhadap pengacara dan keluarganya, selama masa penahanannya yang berlangsung hampir enam tahun,” kata Colville.
Morsi juga disebutnya tampak ditahan dalam kurungan isolasi dalam waktu yang lama. Investigasi harus meliputi semua aspek dari otoritas-otoritas terkait perlakuan terhadap Mursi. Semua itu demi pemeriksaan yang saksama apakah kondisi penahanan Mursi punya dampak terhadap kematiannya atau tidak.(ARF)