JAKARTA,khatulistiwaonline.com – Sebanyak 63 orang pasukan oranye terkena sanksi karena berfoto dengan spanduk salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan sanksi ini juga dapat menimpa Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sanksi untuk PNS, dikatakan pria yang akrab disapa Soni itu, apabila setara dengan kepala bidang maka akan langsung dicopot dari jabatannya.
“Jika selevel kepala bidang (kabid), ya tergantung level, bisa langsung diberhentikan,” kata Soni kepada wartawan di Kantor Dinas Kebersihan Provinsi Jakarta, Jalan Mandala, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2016).
“Kepala dinas (jika) kampanye hari ini ya besok berhenti. Jadi lain tingkatan, hukumnya lain,” imbuhnya.
Namun, Soni berujar akan tetap bijaksana dalam memberikan sanksi ini. Sejauh ini, PNS merasa bersyukur untuk pekerjaan yang mereka terima.
“Jadi ada level yang bisa kita bijaksanai, dan mereka (PNS) pun bersyukur, selama ini hanya disuruh saja,” lanjut Soni.
Untuk antisipasi agar kejadian foto ‘kampanye’ bersama cagub dan cawagub tidak terulang, tim Paslon pun telah berkomitmen agar foto bersama dengan spanduk diperbolehkan namun tidak disebarluaskan ke media. Foto bersama cagub dan cawagub hanya menjadi kenang-kenangan.
“Janji dari tim Paslon, kami difoto tapi tidak dipublish, untuk kenang-kenangan. Mungkin ada yang bangga kaya kalian, kalau foto di publish ke media,” tambahnya. (DON)