JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejagung menegaskan tetap independen dalam mengambil keputusan tersebut. “Tidak ada rasa intervensi, yang ada independen kita dalam menentukan sikap kita pada hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/2/2023).
Ketut mengatakan pihaknya menilai yang paling penting baginya adalah masyarakat. Sementara media menjadi salah satu bahan pertimbangan.
“Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi daripada masyarakat. Masyarakat yang paling penting kami dan media itu representasi dari masyarakat,” terangnya.
Ketut menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer. Hal itu, kata dia, sesuai dengan permintaan penasehat hukum.
“Sesuai dengan permintaan penasehat hukum juga tidak banding, dan yang jadi bahan pertimbangan secara tegas disampaikan ada kata pemaaf dari keluarga korban,” jelasnya. (HAN)