JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sedianya kenaikan UMP diumumkan setiap tahunnya pada tanggal 21 November. Meski begitu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan UMP tahun 2025 pasti akan naik.
“Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” katanya dalam siaran pers, Kamis (21/11/2024).
Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025, karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.
Kemnaker juga meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Menurut Sunardi, saat ini regulasi kebijakan UMP masih dalam proses kajian. (DON)