KUALANAMU, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pasca diamankan Polres Gresik, Polda Jawa Timur dari sebuah rumah penampungan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Ilegal, di Jalan Raya Tumapel, Kecamatan Duduksampeya, seorang calon PMI warga Toba, dikembalikan ke kampung halamannya.
Didampingi Petugas BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Surabaya-Jawa Timur, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinsial DJS (20) warga Lumban Sibabiat Partane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, tiba di Bandara Kualanamu, Sabtu (11/12/2021) pukul 14.50 WIB, menggunakan pesawat Super Air Jet.
Erni selaku petugas BP2MI Surabaya-Jawa Timur bersama Fauzi Ridwan Lubis petugas BP2MI UPT Kualanamu, menyerahkan DJS kepada Rencana Simbolon petugas Dinas Ketenagkerjaan Kabupaten Toba, untuk dibawa pulang ke rumah orangtuanya.
Diperoleh informasi, 2 orang penanggungjawab PJTKI ilegal, diantaranya disebut berinisial MI, masih menjalani pemeriksaan di Polres Gresik, sejak ditangkap, Senin (6/12).
Selanjutnya, 7 perempuan yang diduga disekap termasuk DJS yang akan diseludupkan ke Singapura dan Hongkong, dikembalikan ke alamat masing-masing.(LIS)