JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan 46 tersangka terorisme pasca-aksi bom bunuh diri di Mapolresta Medan. Para tersangka ditangkap di Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
“Sampai hari ini upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 dan jajaran Polda sudah mengamankan atau menetapkan tersangka sejumlah 46 orang, seluruhnya ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Dari jumlah itu, 23 orang ditangkap di Sumatera Utara dan Aceh. Mereka merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah.
“Untuk wiayah Sumut, ini yang memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan JAD. Amirnya adalah Y. Jaringannya meliputi Sumut dan Aceh ada 23 orang. Dari 23 orang tersebut, 4 di antaranya menyerahkan diri. Kemudian 2 orang dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh aparat Densus 88,” ungkapnya.
Dari penangkapan yang dilakukan di Aceh dan Sumut, Densus 88 juga menyita barang bukti berupa bahan pembuat bom. Bahan berupa pupuk urea hingga black border diduga akan digunakan para tersangka untuk merakit bom low explosive.
“Ada black border, ada pupuk urea dan jenis lain yang digunakan untuk dijadikan bom. Semuanya ini adalah low explosive atau bom yang memiliki daya ledak rendah,” kata Dedi.
Selain jaringan JAD Aceh-Sumut, Densus 88 juga menangkap 22 terduga teroris lainnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan itu dilakukan di Banten hingga Kalimantan Timur.
“Untuk wilayah Banten, pasca-kejadian bom bunuh diri di Mapolresta Medan ada 4 orang-orang ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta 3 orang, Jawa Tengah 9 orang, Jawa Barat ada 6 orang dan Kalimantan Timur 1 orang,” ucap dia.(VAN)