JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini kami sampaikan telah ada penyerahan tersangka, dan barang bukti tahap II atas nama tersangka Edy Mulyadi oleh penyidik dari Bareskrim Polri kepada penuntut umum pada Kejari Jakpus,” kata Kajari Jakpus Bimo Suprayoga kepada wartawan di Kejari Jakpus, Kamis (31/3/2022).
Dia mengatakan Edy bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Bismo menyebut jaksa segera menyerahkan berkas dakwaan ke pengadilan.
“Akan dilanjutkan dengan persiapan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Namun dia belum menjelaskan kapan sidang perdana Edy digelar. Bima mengatakan Edy bakal didakwa dengan pasal berlapis.
“Perlu kami sampaikan atas perbuatan tersebut Tersangka Edy Mulyadi dalam berkas perkara diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP,” ucap Bima.(DAB)