JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Partai Ummat memamerkan SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pengesahan badan hukum Partai Ummat. Pengumuman soal SK itu diiringi tabuhan beduk oleh Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais.
“Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat No 01/DPP/.PU/6/2021 tanggal 23 Juni 2021 perihal permohonan pendaftaran partai politik baru,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam konferensi pers yang digelar virtual, Sabtu (28/8/2021).
SK itu bernomor M.HH Kep.13.AH.11.01 tahun 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat. Dia mengatakan Partai Ummat kini resmi menjadi pemain di dunia politik.
“Partai Ummat juga akan berjuang maksimal untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Partai Ummat akan melawan setiap usaha terbuka atau terselubung yang ingin membelah bangsa dan mengadu domba sesama anak bangsa. Insyaallah Partai Ummat akan selalu mengedepankan pentingnya musyawarah,” kata Ridho.(DON)