JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua KPU Hasyim Asy’ari awalnya menjabarkan bahwa KPU telah memberikan tanggapan terhadap gugatan Partai Prima saat persidangan di PN Jakpus. Saat itu, KPU menjelaskan terkait wewenang peradilan terkait keputusan KPU.
“Karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek itu keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 ini sudah kami ajukan esksepsi, perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,” kata Hasyim.
Hasyim menyampaikan saat itu bahwa kewenangan untuk menguji keputusan KPU adalah PTUN. Dia menyebut bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait hal itu, akan tetapi gugatan tidak diterima.
“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya penyelenggara pemilu itu ranah wewenangnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadi dinyatakan tidak dapat diterima. (MON)