Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Goble, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menjelaskan bahwa 8 fraksi menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak berdasarkan laporan Baleg DPR.
Lodewijk F Paulus kemudian meminta perwakilan atau juru bicara 8 fraksi yang setuju memberikan draf pandangan fraksi masing-masing, tanpa dibacakan. Hanya Fraksi PKS yang ingin menyampaikan pandangannya secara tulisan dan lisan.
“Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak,” kata Lodewijk.
Pimpinan DPR kemudian menanyakan kepada anggota Dewan apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR. Anggota menyatakan setuju. (MON)