JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengesahan itu diselenggarakan pada rapat paripurna, Selasa (12/4), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Diketahui, dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menyetujui. Sedangkan penolakan datang dari Fraksi Demokrat.
“Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan.
“Setuju,” ujar anggota Dewan yang hadir.
Pernyataan penolakan disampaikan secara lisan oleh Sekretaris Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan. Marwan mengatakan pihaknya meminta RUU terkait pemekaran Papua dikembalikan penyusunannya kepada pengusul, yakni Komisi II DPR RI.
“Fraksi PD meminta rancangan undang-undang terkait pemekaran Papua dikembalikan kepada pengusul,” kata Marwan.(DON)