JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perilaku manusia yang sudah terlanjur melakukan hal yang jahat, seringkali mencari solusi tanpa harus memikirkan dampak dari yang dilakukan.
Seperti halnya pasangan yang belum resmi menikah, ketika sudah terlanjur melakukan hubungan intim, mencari jalan pintas dengan menggugurkan kandungan tersebut karena silaki laki tidak ada pekerjaan menetap sempat menjanjikan nikah siri dan siwanita pun melakukan aborsi yang dibantu oleh bidan dan anak buah serta jaringannya yang sudah biasa dipakai sang bidan menjadi kakitangannya.
Ketika sudah semuanya berjalan, naas menimpa pelaku dan yang ikut memuluskan Aborsi tersebut ahirnya ditangkap oleh kepolisian dan saat ini kasusnya sudan dalam tahapan persidangan.
Dalam melakukan pemberkasan, yang tersangkut dalam tahapan hukum, polisi memanggil para pihak yang terkait seperti yang menerima transferan diperiksa oleh polisi begitu juga dengan beberapa dokter dimintai tanggapannya oleh penyidik kepolisian.
Sebaik kasus ini mencuat tahun 2023 lalu, Media ini terus mengikuti perjalanan kasusnya dan terus melakukan investigasi.
Informasi yang didapatkan dari pengadilan, para terdakwa sudah dituntut 1 Tahun 9 bulan dan para terdakwa dikenai pasal yang sama yaitu, melanggar pasal 77 A jo pasal 45 A Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat(1) KUHP.
Ketika hal ini dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, sampai berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan.(JRS)