JAKARTA,khatulistiwaonline.com
DPR akan menggelar rapat paripurna mendengarkan laporan Pansus Hak Angket KPK. Pansus akan menyampaikan sejumlah hal seperti soal absennya pimpinan KPK dalam forum Pansus selama 60 hari masa kerja.
“Yang akan kita laporkan secara keseluruhan tentang apa yang dikerjakan Pansus dan sampai pada posisi terakhir pansus belum dapat menyampaikan kesimpulan rekomendasi,” ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Agun menjelaskan, soal alasan Pansus belum dapat memberi rekomendasi dalam paripurna nanti. Salah satu alasannya, kata Agun, karena KPK belum pernah hadir di forum Pansus.
“Subjek dan objek KPK sudah kami undang, tapi beliau (pimpinan KPK) membalas surat belum bisa hadir di Pansus. Sementara, fakta yang kami dapatkan ini butuh dikonfirmasi,” tutur Agun.
Soal perpanjangan masa kerja Pansus, Agun mengatakan nanti dilihat di forum paripurna. Hari ini, kata Agun, Pansus hanya menjalankan tugasnya dengan melaporkan hasil kerja ke paripurna.
“Pansus hanya punya kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana UU MD3 dan Tatib DPR,” ucap Agun. (MAD)