JAKARTA,
Panitia kerja (Panja) RUU KUHP sudah menyelesaikan draf RUU KUHP, termasuk Pasal Penghinaan Presiden. Draf itu kini tinggal dirapikan ahli bahasa dan disahkan pekan depan. RUU KUHP ini akan menggusur KUHP warisan penjajah Belanda.
“Urusan soal penghinaan presiden, semua sudah selesai. Artinya secara politik hukum, kita semua sudah sepakat itu harus ada,” kata Arsul Sani di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Senin (16/9/2019).
Finalisasi RUU KUHP itu dilakukan dalam rapat maraton di hotel di Senayan, akhir pekan lalu. Finalisasi itu dilakukan tertutup oleh anggota Panja.
“Ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat. Kalau merumuskan kan sudah selesai. Ini kan cuma merumuskan. Yang kedua, ini akhir pekan, tidak bisa di sini rapatnya (di gedung DPR). Gitu lho,” cetus Arsul.
Penghinaan kepada presiden masuk ‘Bagian Kedua’ Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.
Hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan itu. Ancaman hukumannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV,” demikian bunyi Pasal 219.
Apakah setiap orang yang ‘mengkritik’ presiden bisa dipidana? Pasal selanjutnya menegaskan perbuatan itu baru menjadi delik apabila ada aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.
“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden,” ujarnya.(DON)