JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Arab Saudi melarang warga dari sejumlah negara termasuk Indonesia masuk ke wilayahnya. Larangan tersebut untuk menyikapi virus Corona yang terus mewabah di seluruh dunia.
Dalam keterangan yang disampaikan KBRI di Riyadh setidaknya ada 51 negara yang dilarang berkunjung ke Saudi. Hal itu juga berlaku untuk pendatang atau traveller yang berada di negara-negara dalam daftar di atas selama 14 hari.
“Pemerintah Arab Saudi juga menghentikan sementara masuknya individu dari negara-negara tersebut, serta mereka yang telah berada di negara-negara tersebut selama 14 hari sebelum ketibaan di Arab Saudi serta menghentikan sementara transportasi udara dari dan ke negara-negara itu dengan pengecualian bagi jalur evakuasi, pelayaran dan perdagangan,” demikian keterangan KBRI di Riyadh, Jumat (13/3/2020).
51 negara tersebut di antaranya Indonesia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Djibouti, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Filipina, Finlandia, Hongaria, India, Irak, Iran, Italia, Jerman, Kenya. Kemudian Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Latvia, Libanon, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mesir, Oman, Pakistan, Perancis, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Somalia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Sudan Selatan, Suriah, Swedia, Swiss, Tiongkok, Turki dan Yunani
Saudi juga melarang warganya untuk melakukan perjalanan ke negara-negara tersebut. Larangan tersebut bersifat sementara.
“Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) mengeluarkan edaran sebagai berikut: Menghentikan sementara perjalanan WN Arab Saudi dan ekspatriat dari Arab Saudi ke negara-negara Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Djibouti, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Filipina, Finlandia, Hongaria, India, INDONESIA, Irak, Iran, Italia, Jerman, Kenya, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Latvia, Libanon, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mesir, Oman, Pakistan, Perancis, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Somalia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Sudan Selatan, Suriah, Swedia, Swiss, Tiongkok, Turki dan Yunani,” lanjutnya.
Larangan itu dikecualikan bagi jalur evakuasi, pelayaran dan perdagangan. Selain itu, dikecualikan juga bagi alasan kemanusiaan.
“Khusus untuk jalur darat antara Arab Saudi dengan Yordania juga dihentikan sementara, kecuali transportasi komersial dan alasan kemanusiaan,” kata KBRI.
Menyikapi hal itu, KBRI Riyadh pun mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia untuk segera mengatur jadwal kepulangan. WNI yang memiliki Iqamah atau kartu identitas Arab Saudi dan visa re-entry yang bermaksud kembali ke Arab juga diberi waktu 72 jam sejak Kamis (12/3).
“Guna menghindari kendala dalam perjalanan keluar dan masuk ke Arab Saudi khususnya dengan tujuan Indonesia, untuk sementara waktu TIDAK menggunakan maskapai penerbangan dari negara-negara tersebut di atas, antara lain Emirates, Etihad Airways, Kuwait Airways. Gulf Air, Egypt Air, Oman Air, Turkish Airline, Srilankan Airlines, Philippine Airlines serta selalu berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang akan digunakan untuk mengantisipasi pernbatalan penerbangan pada saat terakhir sebelum keberangkatan,” ujar KBRI.(RIF)