Washington D. C –
Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, Jumat (15/4/2022), ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.
“Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia – Laporan Hak Asasi Manusia – mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974,” demikian tertulis di awal laporan itu.
AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia – pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah. Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia sudah dilakukan AS selama 5 dekade.
“Informasi yang terkandung dalam laporan-laporan ini sangat penting atau mendesak mengingat pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung di banyak negara, kemunduran demokrasi yang terus berlanjut di beberapa benua, dan otoritarianisme yang merayap yang mengancam hak asasi manusia dan demokrasi,” tulis Deplu AS.(MAD)