JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu, kemarin, bahwa sejak 2014. Kemarin diputuskan kenaikannya 50%” kata Jokowi dalam acara yang diselenggarakan di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Jokowi merilis Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebaagai Penyelenggara Pemilu 2024. Beleid ini ditekan langsung olehnya pada 19 Agustus 2024.
Dalam pasal I Perpres 86 tahun 2024, dilihat Rabu (21/8/2024), menyebutkan penyelenggara Pemilu akan mendapatkan insentif setelah penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyelenggara Pemilu sendiri terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Pusat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, dan pegawai ASN di lingkungan Sekjen KPU.
Insentif juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (MON)