JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengatakan apabila insiden tersebut terbukti bersalah, Kadin Indonesia akan memberikan sanksi, berupa peringatan tertulis hingga teguran keras.
“Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus KADIN daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN,” kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, KADIN akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor. Selain itu, pihaknya akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi.
“KADIN Cilegon sudah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal,” terang Anindya.
Saat ini, pihaknya tengah membentuk tim verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan KADIN Kota Cilegon serta afiliasinya. Anindya menekankan pihaknya menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan nonprosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
“KADIN berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha. Kami menegaskan, KADIN Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” jelas Anindya. (DON)