JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Otto mengungkap hal tersebut melalui video yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya @ottohasibuanprivate, yang dilihat Sabtu (23/4/2022). Otto mengaku mendapat pertanyaan dari kliennya terkait dengan keabsahan advokat Peradi dalam bersidang di pengadilan serta pertanyaan terkait dengan isu Hotman Paris yang mendapat skors.
“Bagaimana dengan status Hotman Paris? Dengan ini saya nyatakan bahwa Hotman Paris telah diskors oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 3 bulan,” kata Otto.
Otto mengatakan, akibat Hotman Paris diskors selama 3 bulan, menurutnya, Hotman tidak boleh lagi beracara di pengadilan selama masa skors berlaku.
“Kalau Hotman Paris diskors, maka artinya Hotman Paris tidak lagi boleh beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, baik di pengadilan, di kepolisian, di kejaksaan selama skorsing tersebut berlaku,” ujarnya.
Otto Hasibuan menyampaikan salah satu dampak dari skorsing tersebut adalah, apabila ketika Hotman Paris beracara di pengadilan, lawan perkaranya dapat mengajukan keberatan atas hal tersebut.
“Kedua, hakim wajib melarang yang bersangkutan yang sudah diskors untuk tidak berpraktik di pengadilan, kenapa? Kalau tidak dilarang, maka itu sama dengan menentang UU Advokat, karena Dewan Kehormatan Pusat Peradi itu dibentuk berdasarkan UU Advokat, di sana ada tokoh-tokoh agama yang memeriksanya, ada tokoh-tokoh akademisi, tokoh-tokoh masyarakat dan ada advokat dan itu sah,” ujar Otto.(MAD)