JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) goblok. Alhasil, 9 hakim konstitusi melayangkan nota keberatan ke OSO. Sikap kenegarawanan OSO dipertanyakan.
“Mestinya pimpinan lembaga negara menjaga dirinya dari sikap-sikap ‘jalanan’,” kata Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari, Rabu (1/8/2018).
Pernyataan OSO itu disampaikan dalam sebuah talkshow di televisi nasional. Ia mengomentari dan tidak sependapat dengan putusan MK yang melarang pengurus parpol jadi DPD. Namun komentar ‘goblok’ itu dinilai berlebihan.
“Untuk itu anggota DPD lainnya dapat menindak sikap jalanan itu dengan melaporkannya sebagai pelanggaran etik,” cetus Feri.
Adapun langkah MK yang menyurati OSO, merupakan langkah tepat. Lembaga yudikatif tidak antikritik, tapi tetap harus dijaga marwahnya.
“Menurutku tindakan MK sudah sangat tepat karena kewibawaan MK perlu dijaga. Tidak terima putusan MK dibolehkan, bahkan MK juga terbuka untuk dikritik, tetapi menghina peradilan (contempt of court) adalah pidana,” pungkas Feri.
Sementara itu, pihak DPD langsung menyurati MK untuk menjawab keberatan tersebut.
“Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusan-nya,” ujar Plt Sekjen DPD Ma’ruf Cahyono.(DON)