JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Keberadaan Undang-Undang Bantuan Hukum No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melayani masyarakat para pencari keadilan khusus masyarakat yang tidak mampu ; masyarakat miskin, tidak hanya dimanfaatkan oleh para Organisasi Bantuan Hukum (OBH), tapi juga masyarakat berlomba-lomba membentuk OBH tersebut. Hal ini dikatakan oleh Herman Sitompul, dalam satu acara Sabtu 8/1 kepada khatulistiwa online.com.
Dikatakannya, Seiring dengan itu harus diketahui arti kehadiran OBH tersebut Visi dan Misinya untuk apa? .Jangan hanya terpanggil karena ada dana dari pemerintah biaya operasional cost sesuai dengan aturan anggaran yang telah tersedia sebagai rasa peduli pemerintah pada masyarakat bersama-sama dengan OBH yang telah terdaftar yang sudah memiliki legitimasi atau sertifikasi yang sudah lolos dalam seleksi yang cukup ketat.
Jadi tidak sembarangan lolos sertifikasi, tapi harus punya rasa peduli pada masyarakat pencari keadilan, tegas Herman Mara Muda Sitompul, S.H, M.H.
Banyak Organisasi Bantuan Hukum yang terdaftar dan memiliki Badan Hukum dan ada Nomor AHU-nya dari Dirjen Menkumham RI serta memiliki Akreditasi beringkat A, B dan C.
Menurut Herman Sitompul, Advokat senior dan Akademisi/ Dosen tetap FHS Unma Banten serta Dosen terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) itu, melihat OBH di lapangan berpraktik ada yang tetap idealis, kritis dan berani menyuarakan kebenaran dan keadilan di persidangan, dan ada juga sebaliknya yang hanya dijadikan pelengkap dalam sistem peradilan Pidana semata-mata.
Seperti terlihat, seharusnya ada eksepsi dan mengungkap fakta-fakta di persidangan agar terang benderang itu perkara benar dan salah terbukti tidaknya nyatanya, PH tersebut tidak korektif dan tidak berani angkat bicara dan kadang sidang terkesan cepat-cepat saja putus.” ABS saja yes yes yes saja itulah fakta.
Mohon maaf meskipun tidak semua seperti itu. Kami berharap pada pelayan hukum OBH harus dapat meningkatkan kinerjanya, sebagai pelayan hukum bidang advokasi khusus masyarakat para pencari keadilan bagi masyarakat tidak mampu dalam hal sering disebut perkara ” Prodeo ” Memberi bantuan cuma-cuma tapi ada juga honor yang didapat dari Pemerintah sesuai dengan tingkatan akreditasi OBH tersebut. Meskipun berkala pembayarannya itu anggaran resmi untuk OBH di negeri ini.
“Saya berharap dengan kritikan dan tulisan sederhana ini, kita sadar bahwa masyarakat para pencari keadilan wajib kita perjuangkan seperti kita menangani kasus-kasus biasa bertarif operasional cost dan sucses fee.
Itulah Advokat/ Pengacara/ Penasehat Hukum/ Pembela dan Konsultan hukum yang didambakan oleh masyarakat, agar anggaran yang di berikan oleh Pemerintah tidak sia-sia dan bertepat guna,” kata Sitompul yang
juga aktif di berbagai profesi seperti IKADIN menjabat Wakil Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI dan sejumlah organisasi di pundaknya semata-mata sebagai pengabdian pada masyarakat bangsa dan negara.
Advokat kondang yang berpraktik sejak tahun 1993 sampai sekarang cukup dikenal di kalangan Advokat.
Putra Banten asli Batak dan cukup akrab dengan kalangan Pers ini cukup vokal setiap angkat bicara dengan suara khas nya bersuara ‘” Ronggur ” dengan bermodalkan kemauan dan pergaulan yang sudah melanglang- buana di Jakarta sejak 1978 sampai saat ini.(NGO)