JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tersangka kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga, segera disidang. Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Medan.
“Penyidikan untuk tersangka TR (Thamrin Ritonga) dalam kasus telah selesai. Kemudian penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada penuntut umum,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/1/2019)
Febri menyebut Thamrin bakal dititipkan ke Lapas Tanjung Gusta untuk keperluan persidangan. Selama penyidikan, ada 62 saksi yang telah diperiksa untuk Thamrin.
” Selama penyidikan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi. Dalam pelaksanaan Tahap 2, yang bersangkutan didampingi penasihat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” ucap Febri.
Thamrin ditetapkan KPK sebagai tersangka oleh KPK karena diduga sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Effendy Syahputra kepada Pangonal. KPK menyebut Thamrin sebagai orang kepercayaan Pangonal.
“Sebagai penghubung antara pihak PHH kepada ES (Effendy Sahputra) yang diduga sebagai pihak pemberi atau pihak swasta terkait dengan permintaan dan pemberian uang kepada PHH, yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada 17 Juli 2018 kepada PHH terkait kebutuhan pribadi PHH. TR juga diduga berperan pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu terutama pembagian proyek untuk tim sukses PHH sebelumnya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Sebelum Thamrin, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu Pangonal, Effendy dan Umar Ritonga. Pangonal awalnya diduga menerima Rp 576 juta dari Effendy.
Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan suap yang diduga diterima Pangonal berjumlah Rp 48 miliar. Suap itu berasal dari proyek di tahun 2016 hingga 2018.
Sementara itu, Umar Ritonga hingga saat ini masih belum ditemukan. Umar sudah masuk dalam DPO kepolisian.(NGO)