JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polsek Mampang, Jakarta Selatan, menggelar operasi yustisi aturan protokol kesehatan Corona (COVID-19). Dalam operasi ini, ada 4 orang disanksi sosial yaitu menyapu jalanan.
Operasi Yustisi digelar di Jalan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020), sekitar pukul 09.00 WIB tadi. Operasi yustisi dipantau langsung oleh Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo, Koramil Mampang Prapatan Serka Mulyono, dan Kasat PP Mampang Budi Efendi.
Dalam operasi ini ada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi oleh petugas.
“Sanksi sosial ada 4 orang dengan melaksanakan korve atau menyapu. Sanksi denda nihil, dan ada tindakan teguran kepada 15 orang kemudian diberikan masker untuk ganti,” ujar Kompol Sujarwo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).
Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB-10.30 WIB. Operasi yustisi berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh elemen aparat penegak hukum. Polisi ada 10 personel, TNI 2 personel, dan Satpol PP 23 personel, dan Dishub DKI 8 personel, serta sejumlah masyarakat.(DAB)