SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Klinik Sejahtera yang melakukan praktik aborsi di Kecamatan Kaduhejo, Kecamatan Pandeglang ternyata berdiri sejak 2006. Selama 14 tahun, ratusan janin telah digugurkan oleh tersangka NN (53) dan perawatnya E (38).
“Dari keterangan tersangka NN sudah melakukan sejak 2006, berarti sudah 14 tahun. Kemudian selama 14 tahun sudah lebih dari 100 kali melakukan aborsi,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (3/11/2020).
Praktik aborsi oleh keduanya katanya ditutup secara rapat. Lokasi klinik di Pandeglang cuga dinilai sepi dan klinik ini beroperasi dari mulut ke mulut.
Kebanyakan, pasien yang datang adalah pasangan di luar nikah yang ingin menggugurkan kandungan. Biasanya, mereka datang dari Pandeglang, Lebak, dan Serang.
“Mereka cukup rapih, hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana dan memang lokasinya sepi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Banten membongkar praktik aborsi pada Senin (26/10) lalu. Pengungkapan ini bermula dari diamankanya pasangan di luar nikah inisial RY dan W setelah menggugurkan kandungan.
Dari hasil keterangan keduanya, diketahui bahwa mereka menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera dengan tarif Rp 2,5 juta. “Mereka mengakui melakukan aborsi, kemudian anggota mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka NN dan perawatnya E,” pungkasnya.
Selain menetapkan bidan NN dan perawatnya E sebagai tersangka, polisi juga menetapkan RY sebagai tersangka karena telah menggugurkan kandungannya.
Mereka diancam Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(VAN)